jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pria misterius yang menghalang-halangi saksi anak dalam sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin merupakan staf pengacara.
Hal itu terkuak setelah serangkaian penyelidikan oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
"Kami klarifikasi terhadap seorang berbaju hitam bernama Muhammad Khabib Latif (37). Setelah kami periksa, yang bersangkutan bukan anggota Polri," Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, Kamis (3/7).
AKBP Andika mengungkapkan pria berbaju hitam tersebut bernama Muhammad Khabib Latif (37) adalah staf kuasa hukum terdakwa Aipda Robig.
"Dia merupakan staf dari lawyer saudara Robig,” kata AKBP Andika.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Bayu mengklaim stafnya hanya bertugas mengantar dan menjaga saksi anak F dengan seizin jaksa penuntut umum.
"Tidak ada maksud intimidasi atau pelarangan. Justru kami yang menghadirkan saksi ke persidangan," ujar Bayu.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan penghalangan terhadap saksi anak, F, beredar luas di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat sidang tertutup kasus penembakan siswa SMK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (1/7).