Istri Minta Fasilitas ke Kedutaan Pakai Kop UMKM, Maman Bakal Klarifikasi ke KPK

6 hours ago 17

Istri Minta Fasilitas ke Kedutaan Pakai Kop UMKM, Maman Bakal Klarifikasi ke KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat dinas berkop Kementerian UMKM yang mengatur kunjungan istrinya ke sejumlah negara Eropa.

"Nanti jam 15.00 WIB ke KPK saja. Saya akan datang ke KPK dan menjelaskan semuanya di KPK," ujar Maman, Jumat (4/6).

Surat yang viral di media sosial tersebut mengatasnamakan 'Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia' dan menyebut agenda perjalanan Agustina Hastarini beserta rombongan ke enam negara Eropa plus Turki selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Rute kunjungan mencakup Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan dengan klaim sebagai bagian dari misi budaya.

Dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim itu meminta kedutaan besar RI di negara tujuan untuk memberikan pendampingan selama kunjungan.

Temuan ini memicu kritik tajam dari publik yang mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan keluarga pejabat, mengingat Agustina tidak memiliki posisi struktural di kementerian.

"Kami akan memeriksa kesesuaian prosedur dan dasar hukum penerbitan surat tersebut," kata juru bicara KPK dalam pernyataan terpisah.

Analis tata kelola pemerintahan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, kasus ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan wewenang jika tidak disertai dengan dasar hukum yang kuat.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |