jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta diadili dalam kasus dugaan pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik kampus tersebut yang berlokasi di Kabupaten Batang. Akibat kasus ini, negara disebut merugi hingga Rp6,7 miliar.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/10), dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo memaparkan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pada 2019 saat PT Pagilaran merencanakan pembelian bahan baku senilai Rp24 miliar.
Tiga dosen UGM yang duduk di kursi pesakitan adalah Rachmat Gunadi (mantan Direktur Utama PT Pagilaran), Hargo Utomo (Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM), serta Henry Yuliando (Kepala Subdirektorat Inkubasi Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM).
Menurut jaksa, ketiganya sepakat membeli 200 ribu ton biji kakao dengan harga Rp37 ribu per kilogram, atau senilai total Rp7,4 miliar. Namun, pengadaan tersebut tak pernah terealisasi.
“Terdapat sepuluh nota timbang yang tetap ditandatangani meski PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud,” ujar JPU Eko Hartoyo di persidangan.
Meski barang tak pernah diterima, para terdakwa tetap memerintahkan proses pembayaran seolah pengadaan benar-benar terjadi. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.
Jaksa mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



















































