jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengkritik pernyataan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (6/2) ini.
Sebab, kata Ronny, KPK selaku termohon menilai fakta dalam persidangan tidak wajib untuk diikuti dalam persoalan korupsi.
"Catatan kami yang perlu kami sampaikan bahwa yang tadi disampaikan oleh pihak termohon bahwa fakta persidangan bukan harga mati," kata dia menuturkan ucapan kuasa hukum KPK setelah sidang praperadilan, Kamis.
Diketahui, PN Jaksel pada Kamis ini melaksanakan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban KPK terhadap permohonan Hasto.
KPK dalam sidang ini memang bertindak sebagai termohon, sedangkan Hasto menjadi pemohon setelah ditetapkan tersangka.
Ronny kemudian mengungkapkan fakta persidangan yang dianggap KPK bukan harga mati, ialah putusan pengadilan berkekuatan hukum dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.
Dia menyebutkan putusan dalam tiga perkara itu tidak satu pun mengaitkan Hasto dalam kasus suap maupun obstruction of justice.
Ronny mengatakan ucapan tim hukum KPK seperti tidak menghargai proses hukum, karena putusan perkara Wahyu, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio melibatkan tuntutan jaksa, keterangan ahli, dan putusan majelis hukum.