Tim Pembina Samsat Jabar Menggulirkan Program untuk Mutasi Kendaraan, Ini Ketentuannya

1 week ago 25

Rabu, 09 April 2025 – 19:45 WIB

Tim Pembina Samsat Jabar Menggulirkan Program untuk Mutasi Kendaraan, Ini Ketentuannya - JPNN.com Jabar

Ilustrasi: Antrean kendaraan di Kantor Samsat Kota Cimahi. Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat beserta Tim Pembina Samsat menggulirkan program bebas pajak untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Jawa Barat.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar Deni Zakaria menjelaskan ada beberapa kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan.

Beberapa di antaranya adalah penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan atas proses pendaftaran, dan pajak satu tahun ke depan untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Jawa Barat ke wilayah Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan yang dimaksud bebas denda adalah sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak yang melebihi jatuh tempo pembayaran. Besaran denda adalah 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang.

Untuk mutasi masuk dari luar provinsi dihitung dari tanggal fiskal antar daerah dan wajib didaftarkan 30 hari sejak fiskal diterbitkan.

Apabila didaftar lebih dari 30 hari maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1%, namun dalam program ini seluruh denda keterlambatan dihapuskan.

Misalnya tanggal diterbitkan fiskal antar daerah dari provinsi asal adalah 05 Januari 2025, lalu baru didaftar/dibayar di samsat tanggal  9 April 2025 maka dikenakan tunggakan PKB 3 bulan denda 3 bulan x 1% = 3%. Dalam program ini baik pokok tunggakan dan denda seluruhnya akan dihapuskan.

Bapenda Jabar beserta Tim Pembina Samsat menggulirkan program bebas pajak untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |