Tinggal Ilegal 55 Hari, Warga Malaysia Dideportasi dari Blitar

3 months ago 79

Jumat, 10 Oktober 2025 – 14:08 WIB

Tinggal Ilegal 55 Hari, Warga Malaysia Dideportasi dari Blitar - JPNN.com Jatim

Petugas mengawal WNA asal Malaysia NHH (37) yang dideportasi karena melanggar izin tinggal di Imigrasi Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/102/2025). ANTARA/ HO-Imigrasi Blitar.

jatim.jpnn.com, BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NHH (37) karena melanggar izin tinggal atau overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan proses deportasi dilakukan setelah NHH secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10).

"Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025 di Juanda, Surabaya dengan menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025," kata Aditya, Kamis (9/10).

Selama berada di Indonesia, NHH yang merupakan perempuan asal Kuala Lumpur itu menetap di Dusun Banaran, Kedungbanteng, Bakung, Kabupaten Blitar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dia telah tinggal 55 hari melebihi batas izin yang seharusnya.

"Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan pengawalan ketat petugas imigrasi hingga Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Setelah menjalani pemeriksaan akhir (clearance), NHH diterbangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air OD315 pada pukul 12.00 WIB.

Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi WNA Malaysia berinisial NHH (37) karena overstay selama 55 hari di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |