jatim.jpnn.com, BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NHH (37) karena melanggar izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan proses deportasi dilakukan setelah NHH secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10).
"Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025 di Juanda, Surabaya dengan menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025," kata Aditya, Kamis (9/10).
Selama berada di Indonesia, NHH yang merupakan perempuan asal Kuala Lumpur itu menetap di Dusun Banaran, Kedungbanteng, Bakung, Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dia telah tinggal 55 hari melebihi batas izin yang seharusnya.
"Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan pengawalan ketat petugas imigrasi hingga Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Setelah menjalani pemeriksaan akhir (clearance), NHH diterbangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air OD315 pada pukul 12.00 WIB.



















































