banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap tiga calo penyalur tenaga kerja berbayar dengan mengiming-imingi bisa mempekerjakan di perusahaan industri.
Para pelaku merupakan warga Kabupaten Serang berinisial LM (38), GC (27), dan AM (38) telah menipu ratusan orang yang sedang mencari pekerjaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada pekan kemarin.
"Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, korban dari penipuan tenaga kerja lebih dari 100 orang kebanyakan warga Kabupaten Serang. Bahkan, ada yang berasal dari Lebak," ucap AKBP Condro.
Menurut Condro, modus pelaku saat melancarkan aksinya mengaku-ngaku sebagai personalia, sekuriti, dan karyawan perusahaan.
Cara tersebut digunakan ketiga pelaku untuk meyakinkan para korbannya bahwa mereka bisa menyalurkan kerja di perusahaan yang ada pada Kawasan Industri Modern Cikande serta PT Nikomas Gemilang.
"Pelaku menjanjikan para korban akan diterima bekerja di perusahaan setelah menyerahkan uang," ujar dia.
"Nominal uang yang diberikan mulai dari Rp 7 juta sampai Rp 20 juta. Bila dikalkulasikan dari semua korbannya mencapai Rp 500 juta lebih," sambung dia.