jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperpanjang pemberlakuan kebijakan efisiensi penggunaan anggaran demi menstabilkan keuangan daerah agar terhindar dari kondisi defisit sebagai respons atas penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
"Maka dari itu, kami terus melakukan efisiensi, program yang ada diurutkan melalui skala prioritas agar tetap terlaksana sesuai anggaran yang ada," kata Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo di Cikarang, Jumat (24/10).
Mengacu kebijakan pusat, dana transfer untuk Kabupaten Bekasi pada tahun 2026 turun hingga lebih dari Rp600 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk kewajiban lain yang mesti dialokasikan tahun depan, seperti tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Akibat pengurangan transfer dari pusat dan beberapa kewajiban yang wajib dialokasikan tersebut, kekurangan keuangan Pemkab Bekasi diprediksi mencapai Rp1,3 triliun.
Gatot mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana transfer pemerintah pusat ke Kabupaten Bekasi tahun depan sebesar Rp1,49 triliun atau turun hingga Rp649,6 miliar dibandingkan tahun ini.
"Sehingga memang perlu kebijakan untuk mengatasi ini, selain tentu saja kita tetap berharap pada peningkatan pendapatan asli daerah. Namun langkah antisipasi perlu dilakukan," katanya.
Dana transfer terbagi dalam beberapa jenis, salah satunya dana bagi hasil (DBH). Tahun depan, Kabupaten Bekasi mendapatkan DBH pajak Rp209,21 miliar dan DBH sumber daya alam mencakup kehutanan, migas, perikanan dan panas bumi Rp7,24 miliar. DBH lain dari perkebunan Rp400 juta.



















































