jpnn.com, JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan aksi penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah perairan Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (22/2) dini hari. Penangkapan ini dilakukan untuk menegaskan komitmen TNI AL dalam memberantas penyelundupan barang ilegal di laut.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik penyelundupan BBM ilegal di sebuah pelabuhan di wilayah Makassar. Berdasarkan informasi tersebut, tim Intelijen (Sintel) dan Denintel Kodaeral VI Makassar bersama Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KAL Suluh Pari II.6-60 langsung melakukan penelusuran.
Dalam operasinya, personel TNI AL mendapati sejumlah kendaraan pengangkut BBM sedang memindahkan BBM ke dalam kapal. "Petugas berhasil menghentikan aktivitas pengisian BBM ilegal dari mobil tangki ke kapal muatan minyak jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB)," demikian kutipan dari siaran pers TNI AL yang diterima di Jakarta, Selasa (24/2).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua kapal, yakni SPOB Sukses Rahayu 999 dan SPOB Sania. Selain itu, tujuh unit mobil tangki dengan berbagai kapasitas mulai dari 5 kilo liter (KL) hingga 24 KL juga turut disita. Total muatan BBM ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 90 KL solar di dalam SPOB Sania dan 16 KL solar di dalam SPOB Sukses Rahayu 999. Seluruh BBM tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan ekonomi nasional. "Setiap bentuk penyelundupan dan distribusi BBM ilegal adalah ancaman terhadap kedaulatan ekonomi bangsa. Kami akan bertindak tegas dan terukur demi menjaga stabilitas serta melindungi kepentingan rakyat," ujar Denih dalam siaran persnya.
Ia menambahkan, harapannya agar penggerebekan ini memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menjadikan wilayah laut Indonesia sebagai tempat penyelundupan barang ilegal. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Markas Kodaeral VI Makassar dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (tan/jpnn)




















































