Tok.. MK Kabulkan Gugatan Perludem, Pileg DPRD Dibarengi Pilkada

4 hours ago 15

Tok.. MK Kabulkan Gugatan Perludem, Pileg DPRD Dibarengi Pilkada

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

Gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo itu juga disebutkan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai.

"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Kamis (26/6).

Gugatan itu juga menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal (Pilkada).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |