Tunjangan Bahaya Radiasi Nakes RSUD Bali Mandara Terganjal Regulasi, Duh

7 hours ago 19

Sabtu, 22 Agustus 2026 – 20:21 WIB

Tunjangan Bahaya Radiasi Nakes RSUD Bali Mandara Terganjal Regulasi, Duh - JPNN.com Bali

RSUD Bali Mandara. Tenaga kesehatan (nakes) radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir di RSUD Bali Mandara belum menerima Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR). Foto: RSBM.Baliprov

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mendesak Pemprov Bali segera mencairkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi tenaga kesehatan (nakes) radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir di RSUD Bali Mandara.

Menurut I Nyoman Suwirta, seluruh nakes yang berhadapan langsung dengan risiko paparan radiasi berhak atas kompensasi setara, tanpa membedakan status kepegawaian.

Penegasan tersebut didasari oleh Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin hak tenaga medis atas kompensasi sesuai tingkat risiko kerja.

Namun, regulasi TBR saat ini dinilai masih terkendala karena secara normatif baru mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tenaga di bidang ini memiliki risiko tinggi.

Perlindungan dan kompensasi harus diberikan secara adil, baik untuk PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga tenaga non-ASN," ujar I Nyoman Suwirta dilansir dari Antara.

Direktur RSUD Bali Mandara dr. IGN Putra Dharma Jaya mengatakan pihak rumah sakit pada prinsipnya mendukung penuh hak para tenaga kesehatan radiologi.

Dokter Putra Dharma Jaya bahkan mengeklaim telah mengajukan pengusulan pemberian tunjangan tersebut.

Tenaga kesehatan (nakes) radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir di RSUD Bali Mandara belum menerima Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) yang menjadi haknya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |