jpnn.com - SURABAYA – Berikut ini kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemprov Jatim akan menaikkan tunjangan kinerja atau tukin PPPK sebesar 50 persen dari gaji berdasar golongan masing-masing.
Berkaitan dengan penyelesaian masalah non-ASN atau honorer, Pemprov Jatim berkomitmen menaati aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni Pasal 66.
Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan Pemprov Jatim telah melakukan penataan dan pendataan honorer pada database BKN tahun 2022.
"Allhamdulillah, Pemprov Jatim bisa mengendalikan dan menata data PPPK dan non-ASN menggunakan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Jatim," kata Adhy Karyono saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (5/2).
Perihal penataan non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) pasca-Desember 2024, Pemprov Jatim telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain masih memperpanjang kontrak kerja PTT-PK peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 hingga diangkat menjadi PPPK.
Selain itu, melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dengan wajib menyusun laporan hasil capaian kinerja terhadap PTT-PK melalui aplikasi yang disediakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
Adhy mengatakan pendataan pegawai non-ASN masih muncul beberapa persoalan, termasuk di kabupaten/kota di Jatim yang anggarannya berasal dari dana alokasi umum (DAU).