bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali akhirnya menetapkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 dengan nominal tertinggi jatuh untuk Kabupaten Badung.
Penetapan UMK tersebut berdasar Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
Berdasar SK Gubernur Bali, UMK 2026 tertinggi jatuh ke Kabupaten Badung dengan besaran sebesar Rp 3.791.002,57.
Angka tersebut naik 7,2 persen dibanding 2025 yang sebesar Rp3.534.338,88 per bulan.
“Rentang kenaikan antara 6-7 persen, pertimbangannya sama semuanya, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa 0,5-0,9,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan dilansir dari Antara.
UMK 2026 tertinggi selanjutnya adalah Kota Denpasar sebesar Rp 3.499.878,78, naik tipis dibanding tahun 2025 sebesar Rp 3.298.116,50.
Kabupaten Gianyar berada di posisi ketiga dengan Rp 3.316.798,48, naik tipis sebesar Rp 3.119.080,00 dibanding 2025.
Kabupaten Tabanan ikut naik sebesar Rp 3.287.678,87 yang pada tahun sebelumnya sebesar Rp 3.102.520,45.



















































