jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto di media sosial X ditangkap polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko tidak mengungkapkan identitas pelaku berinisial SSS.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata dia kepada wartawan, Jumat.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan Mbak SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
Dia mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih dalam proses penyidikan terhadap SSS. (antara/jpnn)