jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun hingga Juni 2025.
Hasil penindakan itu diungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/07).
Dalam kesempatan itu dipaparkan hasil penindakan terbaru di berbagai wilayah, khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, serta penerapan strategi berbasis pendekatan sosiokultural sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dari 13.248 penindakan, komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 61 persen dari total penindakan.
Djaka mengungkapkan jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar empat persen, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen.
"Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," kata Djaka dalam keterangannya, Jumat (18/7).
Djaka menjamin pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.
Seluruh upaya tersebut untuk memastikan penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.