jpnn.com, BIMA - Kodim 1608/Bima melalui jajaran Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel Kodim 1608/Bima menangkap tiga orang tersangka dan menyita 32 paket sabu-sabu seberat 38,68 gram dalam penggerebekan di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (1/5) malam.
Komandan Kodim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto mengatakan penggerebekan itu merupakan bentuk komitmen TNI dalam memberantas narkoba.
“Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral bersama, dan Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Andi.
Sementara itu, dia mengapresiasi keberanian warga setempat dalam melaporkan aktivitas ilegal tersebut, dan berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.
Lebih lanjut penggerebekan tersebut dipimpin oleh Komandan Koramil 1608-04/Woha Kapten Cba. Iwan Susanto, dan Pasi Intel Kapten Inf. Bambang Herwanto, serta melibatkan unsur masyarakat sebagai saksi di lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang tersangka berinisial S (26), I (23), dan M (25), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kecamatan Woha.
Selain 32 paket narkoba, petugas turut menyita tiga unit telepon seluler, lima dompet, beberapa tas berisi alat penggunaan sabu, uang tunai, alat isap, timbangan elektrik, alat suntik, dan senjata tajam berupa pipa kaca serta gunting kecil. (antara/jpnn)