Update Kasus Gangster Penembak WNA Australia! Berkas Lengkap, Segera Diadili

3 weeks ago 25

Kamis, 16 Oktober 2025 – 06:24 WIB

Update Kasus Gangster Penembak WNA Australia! Berkas Lengkap, Segera Diadili - JPNN.com Bali

Penyidik Reserse Kriminal dari Polres Badung menggiring tersangka Darcy Francesco Jenson saat pelimpahan tahap II di Kejari Badung, Rabu kemarin (15/10). Foto: Instagram/kejaribadung

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus gangster pelaku penembakan warga negara asing (WNA) asal Australia di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) tak lama lagi bergulir di PN Denpasar.

Fakta itu bisa terjadi setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Badung melimpahkan berkas dan barang bukti kasus penembakan WNA Australia kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Badung, Rabu kemarin (15/10).

Tiga tersangka pelaku penembakan ikut digiring saat pelimpahan berkas.

Ketiga anggota gangster itu, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Paea Imidolmore (37) dan Coskun Mevlut (23).

“Dengan pelimpahan berkas ini, sidang perkara untuk ketiga tersangka akan dilangsungkan dalam waktu dekat,” ujar Kasiintel Kejari Badung Gde Ancana dilansir dari Antara.

Gde Ancana mengatakan pelimpahan ini mencakup dua berkas perkara terpisah.

Pemisahan berkas ini mengindikasikan struktur penyidikan yang cermat untuk memisahkan peran masing-masing tersangka dalam kasus brutal ini.

"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar untuk disidangkan," imbuh Gde Ancana.

Penyidik Polres Badung melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus penembakan WNA Australia ke Kejari Badung, Rabu kemarin (15/10).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |