bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus gangster pelaku penembakan warga negara asing (WNA) asal Australia di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) tak lama lagi bergulir di PN Denpasar.
Fakta itu bisa terjadi setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Badung melimpahkan berkas dan barang bukti kasus penembakan WNA Australia kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Badung, Rabu kemarin (15/10).
Tiga tersangka pelaku penembakan ikut digiring saat pelimpahan berkas.
Ketiga anggota gangster itu, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Paea Imidolmore (37) dan Coskun Mevlut (23).
“Dengan pelimpahan berkas ini, sidang perkara untuk ketiga tersangka akan dilangsungkan dalam waktu dekat,” ujar Kasiintel Kejari Badung Gde Ancana dilansir dari Antara.
Gde Ancana mengatakan pelimpahan ini mencakup dua berkas perkara terpisah.
Pemisahan berkas ini mengindikasikan struktur penyidikan yang cermat untuk memisahkan peran masing-masing tersangka dalam kasus brutal ini.
"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar untuk disidangkan," imbuh Gde Ancana.



















































