jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan pemerasan terhadap karyawan mencuat di lingkungan Trans Semarang viral di media sosial.
Seorang pegawai berinisial SA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), diduga meminta sejumlah uang kepada karyawan untuk membeli minuman keras (miras).
Dugaan tersebut pertama kali mencuat melalui kanal pengaduan Lapor AWP. Dalam unggahan itu disebutkan praktik pemerasan dilakukan berulang kali dengan nominal tertentu kepada karyawan.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Trans Semarang Haris Setyo Yunanto menyatakan telah memanggil SA untuk dimintai klarifikasi setelah laporan viral.
“Kami langsung tindak lanjuti. SA kami panggil dan kami minta klarifikasi, dan dia tidak merasa melakukan pemerasan,” ujar Haris, Jumat (13/2).
Meski demikian, karena SA berstatus ASN, manajemen memutuskan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Sarana dan Prasarana. Langkah itu diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.
“Untuk sementara kami nonaktifkan. Penanganan kasus kami serahkan ke Bagian Umum dan Kepegawaian bersama instansi terkait,” katanya.
Penanganan lanjutan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang serta Inspektorat Kota Semarang.

















































