jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan meluruskan kabar viral mengenai seorang perempuan bernama Rusmiati yang mengaku ditelantarkan di Tanah Suci usai membayar Rp130 juta untuk berhaji.
Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi menyatakan Rusmiati tidak terdaftar sebagai calon haji resmi asal Pamekasan tahun ini.
“Yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai calon haji asal Kabupaten Pamekasan. Tidak ada calon haji bernama Rusmiati,” ujar Mawardi, Senin (19/5).
Dugaan sementara, Rusmiati berangkat melalui perantara jasa perorangan yang menjanjikan bisa memberangkatkan haji tanpa melalui prosedur resmi.
Menurut Mawardi, Rusmiati masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja, bukan visa haji. Padahal, sistem pengamanan ibadah haji sangat ketat dan hanya memperbolehkan mereka yang memiliki visa haji resmi untuk masuk ke wilayah Makkah.
“Karena itu, apabila ada pihak-pihak yang menawarkan bisa melaksanakan ibadah haji, sebaiknya hati-hati,” tuturnya.
Data dari Kantor Imigrasi Pamekasan menunjukkan Rusmiati merupakan warga Kecamatan Galis, dengan nomor paspor X5546618 yang diterbitkan secara resmi pada 11 April 2025. Namun, jenis visa yang digunakan tidak sesuai.
Kemenag mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berhaji tanpa antrean, apalagi dari pihak-pihak tidak resmi.