jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo menyelidiki kasus dugaan pencurian dua warga negara asing (WNA) yang menyasar agen BRI-Link di Desa Kesambirampak, Kecamatan Suboh.
Kedua pelaku, yang terdiri dari seorang pria dan wanita asing, berpura-pura ingin menukar uang dan membeli kabel data. Namun, mereka justru menguras uang senilai Rp28 juta dari laci kasir
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin (5/5) pukul 15.30 WIB. Pelaku berpura-pura sebagai pelanggan yang hendak menukar dua lembar uang pecahan Rp50 ribu menjadi selembar Rp100 ribu.
"Saat laporan tersebut sedang ditindaklanjuti, viral di medsos rekaman CCTV kejadian pencurian tersebut dengan judul pencurian dengan modus hipnotis oleh WNA," ujar Agung, Minggu (11/5).
Korban yang merupakan pemilik agen merasa tak curiga dan melayani permintaan pelaku. Setelah pelaku meminta uang dengan emisi lama, korban kembali menuruti.
Namun, setelah ada pelanggan lain datang, korban menyadari laci tempat penyimpanan uang berantakan. Setelah dicek lewat rekaman CCTV, tampak kedua pelaku mengambil uang dari laci saat korban lengah.
"Setelah korban mengecek CCTV, diketahui kedua orang asing tersebut masuk dan mengambil sebagian uang yang disimpan di laci sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sekitar Rp28 juta," katanya.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengantongi rekaman CCTV. Identitas dua pelaku WNA itu masih belum diketahui.