jatim.jpnn.com, MADIUN - Dua warga binaan beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun mendapat remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025, Senin (12/5).
Kepala Lapas I Madiun Andi Wijaya Rivai menjelaskan masing-masing warga binaan tersebut menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan 15 hari dan satu bulan.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis di Aula Kunjungan Lapas.
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan mereka selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas,” kata Andi.
Menurutnya, pemberian remisi di hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi simbol kepercayaan bahwa proses pembinaan di dalam lapas mampu mendorong perubahan perilaku yang lebih baik,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan remisi ini juga menjadi momentum untuk mempererat nilai-nilai toleransi antarumat beragama.
Selain itu, menciptakan suasana yang harmonis di lingkungan Lapas I Madiun. (mcr23/jpnn)