Waket Komisi III DPR Sari Yuliati: Pembuatan UU Harus Libatkan Partisipasi Publik

6 hours ago 17

 Pembuatan UU Harus Libatkan Partisipasi Publik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum DPP Partai Golkar Ir. Sari Yuliati, MT (berdiri) dalam sidang skripsinya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan Undang-Undang.

Karenanya, pemerintah perlu membuka lebar seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU.

Hal tersebut menjadi poin penting yang dipaparkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum DPP Partai Golkar Ir. Sari Yuliati, MT dalam sidang skripsinya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Dalam skripsinya bertajuk "Implementasi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-Undang di DPR RI (Studi Kasus: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)", Sari Yuliati menguraikan bahwa dalam menyusun UU KUHP, yang menjadi pegangan DPR adalah UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP).

Selama ini, pembuatan UU di DPR seringkali disebut mengabaikan kepentingan publik. Bahkan, dalam proses pembuatan sejumlah UU seringkali diprotes dan ditolak karena alasan mengabaikan hak masyarakat perihal keterlibatannya. Hal ini tentu akan berdampak pada produk UU yang dihasilkan.

Politisi partai pohon beringin ini mencoba menganalisis proses penyusunan dan pembentukan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan acuan UU PPP. Digunakan teori legislasi dalam penelitian ini untuk melihat serangkaian proses dalam pembuatan peraturan per-UU.

Selain itu, teori legislasi tersebut juga coba dilengkapi dengan teori partisipasi publik untuk melihat lebih dalam bagaimana keterlibatan publik pada pembentukan peraturan per-UU.

Dia menemukan bahwa meskipun serangkaian proses telah dilakukan dalam penyusunan UU KUHP, akan tetapi, masih terdapat perdebatan di masyarakat yang tak luput dari kritik sebagaimana bentuk dari partisipasi publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menganggap partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan Undang-Undang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |