jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bangunan Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10, Tegalsari tidak hilang, tetapi dilakukan pemugaran dan tetap berstatus bangunan cagar budaya.
“Tetap (Bangunan Cagar Budaya),” kata Eri ditemui di Balai Kota Surabaya, Kamis (5/2).
Eri menjelaskan pembangunan Rumah Radio Bung Tomo berdasarkan rekomendasi dari tim cagar budaya pada tahun 2016.
“Jadi, sudah dibangun dan rumah Bung Tomo itu tahun yang di Jalan Mawar itu sudah direhabilitasi pada tahun 1975 sehinga bentuknya tidak asli sejak tahun segitu,” katanya.
Politikus Partai PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Rumah Bung Tomo merupakan bangunan cagar budaya tipe B, yang artinya boleh dipugar berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya.
“Karena itulah di dalam SK-nya itu masuk gedung tipe B. Bukan gedung A yang tidak boleh dirubah. Boleh dipugar tapi berdasarkan Rekom tim cagar budaya sehingga sudah dilakukan dengan rekomendasi cagar budaya 2016, 2017 yang dibangun,” katanya.
Maka dari itu, Eri memanbantah bahwa bangunan Rumah Radio Bung Tomo hilang.
“Masih ada bangunannya. Jadi, bangunannya masih ada dan itu sudah sesuai dengan rekom cagar budaya, ” tandas Eri.

















































