jpnn.com, JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik, kembali melakukan distribusi royalti.
Pada Distribusi Royalti Periode 2 Tahun 2025, WAMI menyalurkan total nilai bersih (nett) lebih dari Rp47 miliar.
Distribusi itu mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya dari Januari hingga April 2025, yang meliputi tiga kategori: digital, non-digital, dan luar negeri (overseas).
Adapun distribusi ini merupakan bagian dari skema distribusi baru WAMI yang diberlakukan mulai tahun ini, pembagian royalti dilakukan tiga kali setahun yakni pada bulan Maret, Juli, dan November.
"Distribusi royalti adalah wujud tanggung jawab sebagai Lembaga Manajemen Kolektif dalam mengelola royalti para pencipta. Transparansi dan keadilan bukan hanya tanggung jawab, tetapi merupakan prinsip utama yang kami jaga untuk terus membangun kepercayaan publik dan ekosistem musik yang berkelanjutan," kata President Director WAMI, Adi Adrian di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
WAMI mengungkapkan distribusi kali ini, berbeda dari distribusi sebelumnya pada Maret, sebab periode ini tidak menyertakan pembagian royalti minimum.
Distribusi tersebut hanya dilakukan atas kan atas karya-karya yang sudah dilaporkan dan dibayarkan penggunaannya.
Hal ini membuat jumlah penerima royalti lebih sedikit dibandingkan distribusi sebelumnya, namun sekaligus memperkuat prinsip keadilan berbasis data aktual.