jatim.jpnn.com, JOMBANG - Fauziah Prihatingsih (47) tega membunuh suaminya sirinya bernama Lukman (45) menggunakan potas dan racun tikus.
Mirisnya, jenazah Lukman disimpan oleh Fauziah selama 40 hari di rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Margono Suhendra mengungkapkan pembunuhan terhadap Lukman itu ternyata telah direncanakan oleh pelaku.
Mulanya, pada tanggal 11 Mei pelaku membeli racun tikus beserta tujuh potas. Kemudian pada 13 Mei Fauziah memasukkan empat butir potasium ke dalam botol air yang sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari.
“Nah, pada saat pada saat itu potas yang dibeli sebanyak tujuh butir, dimasukkan empat butir ke dalam botol air setelah itu di kocok botolnya untuk tercampur untuk terlarut,” kata dia.
Selanjutnya pada 14 Mei 2025, botol berisi air dan potas itu kemudian diminum korban. Seketika Lukman tak berdaya dan lemas keracunan.
Mengetahui korban sudah tak berdaya, Fauziah menghubungi seorang saksi lain, dia meminta tolong untuk memindahkan korban dari dapur menuju kamar. Saat ditanya oleh saksi, dia menyatakan jika korban sedang mabuk berat.
Setelah itu, pelaku membuang botol dan sisa racun lainnya ke samping rumah. Dia juga membakar benda-benda itu dengan maksud menghilangkan barang bukti.