jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah warga Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima serat palilah dan kekancingan pada Senin (6/4).
Serat palilah maupun kekancingan itu diberi sebagai bentuk kepastian hukum penggunaan lahan milik Keraton Yogyakarta atau sultan ground (SG).
Penyerahannya kekancingan dilakukan langsung oleh Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi.
GKR Mangkubumi mengatakan upaya ini untuk memastikan lahan digunakan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama.
“Tugas kami adalah mengembalikan tanah Kagungan Dalem jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik,” katanya.
Ia berpesan agar pemegang serat untuk menggunakan lahan sesuai dengan peruntukannya.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan di wilayahnya terdapat 4.046 bidang tanah SG. Namun, baru 3.749 SG yang mengantongi sertifikat.
“Pesan khusus dari Ngarso Dalem agar pemanfaatan tanah sultan diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan sekadar untuk kepentingan komersial seperti kios kelurahan," ujar Endah.

















































