Warga Kabupaten Bandung Kini Bisa Curhat Hingga 1 Jam Bersama Kombes Aldi

3 months ago 26

Kamis, 29 Mei 2025 – 19:00 WIB

Warga Kabupaten Bandung Kini Bisa Curhat Hingga 1 Jam Bersama Kombes Aldi - JPNN.com Jabar

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat mendengarkan keluhan warga dalam program ‘1 Jam Bersama Kapolresta’ di Mapolresta Bandung. Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Polresta Bandung merilis sebuah program bertajuk ‘1 Jam Bersama Kapolresta’ sebagai sarana komunikasi terbuka antara masyarakat dengan kepolisian.

Program ini membuka ruang dialog langsung antara warga dengan Kapolresta di mana masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, curhatan sosial, hingga konsultasi hukum secara pribadi.

Setiap hari kerja, selama satu jam, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyediakan waktu khusus untuk bertatap muka dengan warga yang telah mendaftarkan diri melalui kontak yang disediakan oleh Polresta Bandung.

“Kami ingin memperkuat program Bapak Kapolri seperti layanan 110 dan program Jumat Curhat," kata Aldi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

"Bedanya, kalau 110 bisa melalui telepon, dan Jumat Curhat kita yang datang ke masyarakat. Dalam program ini, saya yang membuka ruang agar masyarakat bisa langsung datang bertemu dengan saya,” jelasnya.

Program ini disambut antusias oleh masyarakat. Hanya dalam satu hari pembukaan, sudah 40 orang mendaftar, dan 15 orang langsung diterima pada hari pertama, Rabu (28/5).

Dari pertemuan tersebut, berbagai persoalan mengemuka, mulai dari laporan kasus hukum yang belum tuntas hingga masalah sosial yang selama ini tidak tersampaikan.

Salah satu laporan yang cukup menonjol datang dari wilayah Ciwidey, di mana masyarakat melaporkan lambatnya proses penyidikan atas kasus tertentu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono setiap harinya menyediakan waktu selama satu jam untuk mendengarkan curhatan warga hingga konsultasi hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |