jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum seorang anak berinisial J (15) Anies Prijo Ansharie melaporkan Kasat Reskrim dan penyidik Unit PPA Polres Kabupaten Madiun ke Propam Polda Jatim.
Laporan itu dibuat karena penyidik dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya sebagai terlapor.
"Klien saya masih di bawah usia 18 tahun, kejadian 8 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan 29 Mei, tetapi kami tidak menerima surat panggilan. Tanggal 23 Juni klien saya juga dimintai keterangan lagi tanpa surat panggilan. Ini tidak profesional dan melanggar undang-undang," kata Anies di Mapolda Jatim, Jumat (18/7).
Menurutnya, dalam aturan setiap anak yang diperiksa dalam proses hukum wajib didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan dan mendapatkan bantuan hukum dari penyidik.
"Pada waktu pemeriksaan karena anak di bawah umur wajib didampingi Bapas, kemudian harus ada polisi memberikan bantuan hukum kepada anak di bawah umur, itu tidak dilakukan," ujarnya.
Anies menyebut adanya kekeliruan nama pejabat dalam surat.
“Kami tidak tahu nama aslinya Prabowo atau Prabobwo, karena di surat yang kami terima tertulis Prabobwo, itu yang kami adukan,” ucapnya.
Anies juga menyoroti ketidaksesuaian pasal hukum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima, menyebut UU Penghapusan KDRT, tetapi dalam narasi penyidikan justru merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.