Warning Koster! Stop Produksi AMDK, Deadline Desember 2025 Harus Klir

3 months ago 39

Kamis, 29 Mei 2025 – 19:48 WIB

Warning Koster! Stop Produksi AMDK, Deadline Desember 2025 Harus Klir - JPNN.com Bali

Gubernur Wayan Koster kembali menegaskan kepada produsen AMDK untuk menghentikan produksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter saat bertemu produsen AMDK, Kamis (29/5). Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster mengumpulkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dari seluruh Kabupaten/kota se-Bali di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (29/5).

Dalam pertemuan tersebut, Koster kembali menegaskan kepada produsen AMDK untuk menghentikan produksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

Pertimbangan utamanya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di Pulau Bali.

Dasarnya adalah Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Hal ini untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Pengolahan sampah dan pembatasan sampah plastik ini saya tegas dan bahkan sudah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup.

Pusat mendukung penuh penyelesaian permasalahan sampah di Bali,” ujar Gubernur Koster, Kamis (29/5).

Koster meminta produsen AMDK mematuhi SE Nomor 9 Tahun 2025 dan segera berhenti memproduksi air dalam kemasan di bawah satu liter.

Gubernur Wayan Koster kembali menegaskan kepada produsen AMDK untuk menghentikan produksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |