bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penyelundupan 3 kg kokain yang melibatkan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Brasil, Yuri Bezerra da Costa, 25, menuju tahap akhir.
Pada sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (12/2), majelis hakim yang diketuai Ni Made Okti Mandiani menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Yuri Bezerra.
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Yuri Bezerra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak bisa dibayarkan, maka diganti hukuman selama 190 hari,” ujar hakim ketua Ni Made Okti Mandiani, Kamis (12/2).
Putusan majelis hakim PN Denpasar membuat bule Brasil itu syok.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Wayan Adhi Antari.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yuri Bezerra hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.


















































