jpnn.com, JAKARTA - Yosep Anton Ediwidjaja yang sudah sepuh harus menghadapi masalah hukum. Lansia berusia 72 tahun itu menjadi tersangka penggelapan yang kasusnya ditangani Unit III Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umam (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Menurut advokat Antonius Nugroho selaku kuasa hukum Yosep, kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi dalam masalah utang piutang senilai Rp 15 miliar yang dilaporkan oleh seseorang berinisial HS.
"Klien kami ini sudah lanjut usia, kesehatannya menurun, tetapi dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Antonius saat di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (6/4).
Antonius mengeklaim kasus yang menjerat Yosep itu sebenarnya murni perkara perdata. Praktikus hukum itu menegaskan bahwa kliennya juga sudah menuntaskan kewajibannya dengan melunasi utang pada 2018.
Menurut Antonius, sebenarnya posisi Yosep dalam pusaran perkara itu bukanlah menjadi pihak yang mengutang, melainkan hanya sebagai penjamin utangan.
"Hubungan ini adalah hubungan keperdataan dan beliau hanya sebagai penjamin, bukan peminjam uang," kata Antonius.
Dia mendedahkan kasus itu bermula pada 2016 saat PT CM melakukan investasi terkait sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Antonius menyebut Yosep saat bertindak sebagai penjamin.
Namun, karena-kendala nonteknis di lapangan menyebabkan proyek tersebut tidak bisa berjalan. Sebagai bentuk tanggung jawab, Yosep menawarkan pengembalian dana kepada HS yang melaporkan kasus itu.




















































