jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 102 warga mengungsi akibat kepulan asap kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan warga mengungsi untuk menghindari dampak bahaya dari sebaran asap material sampah.
"Hingga saat ini, petugas gabungan terus berupaya melakukan penanggulangan," kata dia dalam laporan di Jakarta, Sabtu (4/7).
Muhari mengatakan bahwa tim medis telah disiagakan secara terus-menerus selama 24 jam di lokasi pengungsian maupun tempat terdampak kejadian itu.
Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak buruk berupa infeksi saluran pernapasan akut (ispa) terhadap masyarakat.
Menurut dia, warga dari klaster kelompok rentan, seperti bayi di bawah lima tahun (balita), lanjut usia (lansia), serta penyintas penyakit bawaan, sebagai prioritas utama penjagaan medis tersebut.
Guna memperkuat penanganan dampak sosial dan teknis di lapangan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin.
Status kedaruratan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang dinyatakan berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 1 hingga 14 Juli 2026.





















































