Kebijakan Terbaru Kemdiktisaintek bagi Mahasiswa Prodi Kesehatan Berstatus DO, Berlaku September

2 hours ago 9

Kebijakan Terbaru Kemdiktisaintek bagi Mahasiswa Prodi Kesehatan Berstatus DO, Berlaku September

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menyiapkan kebijakan khusus bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional sebagai salah satu persyaratan kelulusan (exit exam).

Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulianto mengatakan, kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri.

"Melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dapat diakui berdasarkan hasil asesmen, sehingga mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengikuti penguatan kompetensi dan mempersiapkan diri mengikuti kembali uji kompetensi," terang Mendiktisaintek, Sabtu (29/8).

Dia menjelaskan, perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti proses RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai ketentuan. Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya.

Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada September 2026 sesuai dengan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen Dikti.

Dalam pelaksanaannya, RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal dan bukan pula jalan pintas untuk memperoleh kelulusan. Capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dapat direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.

Pengakuan capaian pembelajaran serta program penguatan kompetensi ditetapkan secara individual berdasarkan hasil asesmen, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi serta umpan balik individual dari hasil uji kompetensi terakhir. 

Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif.

Ada kebijakan terbaru Kemdiktisaintek bagi mahasiswa Prodi Kesehatan yang berstatus DO, berlaku September 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |