jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Advokasi Surabaya mencatat ada sekitar 109 orang yang ditangkap aparat kepolisian saat demo ricuh pada 29-30 Agustus 2025.
Dari 109 yang ditangkap, 80 orang terkonfirmasi ditahan di Polrestabes Surabaya. Namun, 55 orang telah dibebaskan, satu orang menjalani pemeriksaan lanjutan, dan sekitar 26 orang lainnya belum terkonfirmasi keberadaannya.
Sementara itu, di Polda Jatim tercatat 29 orang ditahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 28 orang telah dibebaskan dan satu orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data detail mengenai korban di bawah umur.
Namun, berdasarkan hasil observasi Tim Advokasi di kantor polisi, kurang lebih ada sekitar delapan orang berusia di bawah 17 tahun yang ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya.
“Saat ini ,Unit PPA Polrestabes Surabaya telah memulangkan seluruh Anak yang ditangkap pada periode aksi demonstrasi,” kata Habibus.
Habibus menjelaskan upaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap massa aksi yang ditahan belum maksimal.
Pasalnya, Tim Advokasi Surabaya sempat tertahan dan menunggu cukup lama di Pos Penjagaan sebelum akhirnya diperbolehkan masuk melacak data pengaduan dan memberikan pendampingan hukum.













.jpeg)





































