PPPK Paruh Waktu Terima SK, Langsung Mendapat Kepastian Jaminan Hari Tua

4 hours ago 15

PPPK Paruh Waktu Terima SK, Langsung Mendapat Kepastian Jaminan Hari Tua

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wabup Mujiono foto bersama dengan PPPK Paruh Waktu setelah menyerahkan SK di Gor Tawang Alun Banyuwangi, Minggu (28/12/2025). Foto: ANTARA/HO-Pemkab Banyuwangi

jpnn.com - BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 4.888 pegawai orang, Minggu (28/12).

Para ASN PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik itu langsung mendapatkan kepastian soal jaminan hari tua.

Pasalnya, acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dirangkai dengan penandatanganan kerja sama Pemkab Banyuwangi dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Branch Manager PT Taspen Cabang Jember Muhammad Aldian saat penyerahan 4.888 SK PPPK Paruh Waktu, di GOR Tawang Alun, Banyuwangi, Minggu.

"Ini adalah bagian ikhtiar untuk menjamin masa pensiun seluruh PPPK Banyuwangi, termasuk PPPK paruh waktu, maka dengan kolaborasi ini, kami ingin memastikan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi PPPK," kata Ipuk.

Dia menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan ASN, khususnya PPPK yang secara aturan belum memiliki skema jaminan hari tua atau dana pensiun.

Dengan pemberian jaminan kesejahteraan ini, Ipuk berharap tidak hanya melindungi PPPK, tetapi juga berdampak positif pada kualitas kinerja.

"Kondisi ASN yang lebih tenang dan aman karena ada jaminan masa tuanya kelak, kami harap pelayanan publik di Banyuwangi makin optimal," ujar dia di hadapan ribuan PPPK paruh waktu.

Ribuan PPPK Paruh Waktu sudah resmi berstatus ASN, langsung mendapat kepastian jaminan hari tua.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |