jabar.jpnn.com, KARAWANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diketahui dari jumlah laporan yang kami terima dari masyarakat," kata Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Karawang, Nur Regina.
Ia menyampaikan mayoritas kasus yang masuk merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Di antara faktor pemicunya ialah kekosongan peran ayah sebagai sosok pengasuh serta faktor ekonomi dan sosial.
Setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga rehabilitasi.
Kepala DP3A Karawang Wiwiek Krisnawati menyebutkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat itu hanya jumlah kasus yang diketahui sesuai jumlah laporan.
Kemungkinan secara riil, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lapangan, karena potensi korban tidak melapor itu cukup tinggi.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu seperti fenomena gunung es. Apa yang terlihat hanyalah puncaknya. Banyak korban belum berani melapor karena berbagai alasan, seperti takut dikucilkan, dibully, hingga merasa tidak akan dipercaya," katanya.



















































