jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap alias pemecatan kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang.
Asrul dipecat lantaran terbukti menerima uang Rp 275 juga dari calon anggota atau caleg DPRD Kota Ternate Tahun 2024 bernama Ponsen Sarfa.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis J. Kristiadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Asrul Tampilang berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025. Pengadu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Teradu dinyatakan terbukti membantu memenangkan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024.
Dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan di Kota Ternate pada 3 Desember 2025, terungkap bahwa Caleg DPRD Kota Ternate tersebut bernama Ponsen Sarfa.
Berdasar persidangan terungkap bahwa Asrul Tampilang dan Ponsen Sarfa telah melakukan pertemuan beberapa kali pada Desember 2023-Januari 2024.
Dalam periode tersebut, Asrul Tampilang juga terbukti telah meminta uang secara bertahap untuk operasional pemenangan Ponsen Sarfa.






















































