jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud yakni jual beli jabatan yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Tumpal Sitompul mengatakan, sampai dengan hari ini, pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi.
Adapun Erwin sudah diperiksa oleh penyidik jaksa pada Kamis (30/10/2025).
Pada Selasa (4/11), Kejaksaan kemudian memanggil enam orang. Lima di antaranya datang memenuhi panggilan.
Lima orang yang hadir itu di antaranya dua saksi dari swasta, dua saksi dari ASN, dan satu orang saksi merupakan anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Nasdem Rendiana Awangga.
"Kami memanggil dan memeriksa total 14 orang saksi. Mereka itu berkaitan dengan urgensi dan relevansi pada peristiwa pidana yang kami sidik," kata Tumpal.
Menurutnya, tim penyidik Kejari Kota Bandung akan terus melakukan pendalaman untuk nanti bisa mendapatkan tersangkanya.






















































