jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menerima aduan terhadap 157 perusahaan yang diduga bermasalah dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa hingga awal pekan ketiga Maret 2026 terdapat 194 pengadu yang melaporkan perusahaan mereka melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Aduan tersebut mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penundaan pembayaran, besaran THR yang tidak sesuai ketentuan, hingga perusahaan yang belum mencairkan hak pekerja sama sekali.
“Kami langsung menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik guna memverifikasi laporan yang masuk,” ujar Kim di Bandung, Jumat (20/3).
Ia menjelaskan, mekanisme penindakan dimulai dengan pemberian Nota Pemeriksaan 1 yang harus dipenuhi perusahaan dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan Nota Pemeriksaan 2 dengan tenggat waktu yang sama.
Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, Disnakertrans akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif.
“Jika setelah Nota 2 THR masih belum dibayarkan, akan direkomendasikan sanksi berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” katanya.
Untuk mendukung pengawasan, Disnakertrans Jawa Barat telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026.


















































