16 Perusahaan di Jateng Belum Bayar THR, Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas

1 week ago 26

Kamis, 10 April 2025 – 09:13 WIB

16 Perusahaan di Jateng Belum Bayar THR, Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas - JPNN.com Jateng

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mencatat masih ada 16 perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Meski Lebaran telah lewat, urusan Tunjangan Hari Raya (THR) rupanya belum selesai bagi sebagian pekerja di Jawa Tengah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mencatat masih ada 16 perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menerjunkan tim pengawas ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.

“Di catatan kami ada 16 perusahaan yang belum membayar THR. Jika saat diperiksa pengawas masih belum ada pembayaran, maka akan kami beri nota pemeriksaan,” ujarnya di Semarang, Kamis (10/4).

Total, Disnakertrans Jateng telah menerima 196 aduan dari pekerja terkait permasalahan THR, serta 48 aduan lain mengenai Bonus Hari Raya (BHR).

Dari data tersebut, ada 143 perusahaan dan lima aplikator yang dilaporkan, bahkan dua di antaranya dalam kondisi pailit, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Jenis pelanggaran pun beragam, mulai dari THR yang dibayar secara dicicil, keterlambatan pembayaran, hingga tidak dibayar sama sekali.

Dari sisi sektor, mayoritas aduan berasal dari perusahaan manufaktur, disusul oleh instansi pendidikan, rumah sakit atau klinik, serta lembaga pemerintahan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mencatat masih ada 16 perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |