jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menyerahkan banknotes (uang tunai) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan living cost bagi jemaah haji reguler 2025.
Hal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.
BPKH menyerahkan sebanyak 152,4 juta disiapkan untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler. Masing-masing mendapatkan SAR 750 atau sekitar Rp 3.187.500 (SAR 4.250).
Setiap jemaah akan menerima dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).
“Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam atau qurban,” ucap Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf dalam keterangannya, pada Kamis (17/4).
Menurut dia, pengadaan banknotes tersebut merupakan bagian dari misi BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji agar terus meningkat setiap tahun.
“Misi pertama kami adalah memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” jelasnya.
Amri Yusuf juga menekankan bahwa efisiensi biaya menjadi fokus utama BPKH bersama Kementerian Agama dalam merumuskan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).