jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim mulai melakukan pemeriksaan awal tahap penyidikan dalam kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pemeriksaan dimulai sejak Senin (13/10) oleh tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan sejumlah ahli.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan dugaan adanya unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor lain,” ujar Jules, Selasa (14/10) malam.
Menurutnya, proses pemanggilan saksi dilakukan sesuai prosedur hukum dalam KUHAP, termasuk tahapan administrasi seperti surat panggilan dan tenggang waktu pemeriksaan.
“Pemanggilan saksi tentu harus sesuai aturan hukum. Semua tahapan administrasi telah kami jalankan sejak hari Senin,” katanya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang. Pada tahap penyidikan, beberapa di antaranya kembali dimintai keterangan untuk pendalaman kasus.
“Tentu ada saksi yang kami periksa ulang untuk mendalami keterangan sebelumnya. Kami juga menganalisis dokumen, bukti, dan kesesuaian keterangan saksi yang diperoleh di tahap awal,” jelasnya.
Walakin, Polda Jatim belum mengungkapkan apakah sudah ada saksi baru yang diperiksa, termasuk dari pihak pimpinan pondok maupun pihak terkait dalam pembangunan mushalla.



















































