312 Napi Kristen di Bali Terima Remisi Natal, 14 Orang Langsung Bebas

2 hours ago 12

Kamis, 25 Desember 2025 – 21:01 WIB

312 Napi Kristen di Bali Terima Remisi Natal, 14 Orang Langsung Bebas - JPNN.com Bali

Kakanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah membeberkan pemberian remisi Natal untuk 312 warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali. Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - 312 narapidana (napi) di Bali menerima remisi khusus Natal 2025 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Ditjenpas Masjuno mengatakan napi yang mendapatkan potongan masa pidana itu adalah warga binaan yang memiliki kelakuan baik selama masa pembinaan.

Napi itu juga aktif dalam kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko menjadi residivis.

"Remisi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menjalani pidana," kata Masjuno saat penyerahan remisi Natal di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (25/12).

Kakanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah menambahkan dari 312 warga binaan yang mendapat remisi khusus, dua orang di antaranya adalah anak binaan.

"Dari jumlah tersebut, narapidana yang langsung bebas ada 14 orang," ujar Decky Nurmansyah dilansir dari Antara.

Napi asing yang mendapat remisi Natal ada 32 orang.

Besaran potongan masa pidana serangkaian Hari Raya Natal itu beragam mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

312 narapidana (napi) di Bali menerima remisi khusus Natal 2025 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |