jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menjatuhkan sanksi kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan.
Saksi berupa pemecatan kepada dua ASN yang terlibat kasus narkoba dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada enam pegawai lainnya.
"Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemkot menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah di Tanjungpinang, Kamis (13/11).
Dua ASN yang dipecat berinisial YW dan DAS.
Adapun enam ASN lainnya yang disanksi hukuman disiplin berinisial NI, AA, FS, YS, AH dan AA.
Lalu, ada tiga ASN, yaitu VS, RI dan BFF, sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Mereka dihukum akibat melanggar jam kerja hingga tidak masuk kerja tanpa alasan.
Fatah menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.






















































