2 ASN Dipecat agar Jadi Pembelajaran bagi Para Pegawai

2 hours ago 18

2 ASN Dipecat agar Jadi Pembelajaran bagi Para Pegawai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menjatuhkan sanksi kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan.

Saksi berupa pemecatan kepada dua ASN yang terlibat kasus narkoba dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada enam pegawai lainnya.

"Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemkot menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah di Tanjungpinang, Kamis (13/11).

Dua ASN yang dipecat berinisial YW dan DAS.

Adapun enam ASN lainnya yang disanksi hukuman disiplin berinisial NI, AA, FS, YS, AH dan AA.

Lalu, ada tiga ASN, yaitu VS, RI dan BFF, sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Mereka dihukum akibat melanggar jam kerja hingga tidak masuk kerja tanpa alasan.

Fatah menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Pak Fatah mengatakan, pemberian sanksi berupa pemecatan terhadap 2 ASN agar menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |