2 ASN Menanggalkan Seragam PNS Lebih Cepat, Peringatan bagi PPPK

18 hours ago 39

2 ASN Menanggalkan Seragam PNS Lebih Cepat, Peringatan bagi PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sudah banyak honorer diangkat menjadi ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANGLI - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS yang mangkir dari tugas.

Bahkan, satu PNS mangkir kerja lebih satu tahun.

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra di Bangli, Bali, Kamis (8/1).

Ada pun dua ASN itu yakni berinisial P dan W, yang terpaksa harus menanggalkan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih cepat karena melanggar disiplin kategori berat.

Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun.

Satunya, ASN yang sudah 485 hari atau sekitar satu tahun empat bulan tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.

Keputusan itu dilaksanakan sesuai prosedur melalui pembahasan oleh Tim Disiplin Pemkab Bangli yang diketuai Sekda Bangli dan anggotanya terdiri dari Asisten III Pemkab Bangli, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat Bangli, Penyidik PNS hingga unsur teknis terkait di Pemkab Bangli.

Riana menjelaskan, kedua ASN tersebut sebelumnya telah diberikan hukuman berjenjang mulai sanksi ringan dan sanksi sedang oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, keduanya tidak menunjukkan perbaikan.

Dua ASN melakukan pelanggaran berat, harus menanggalkan seragam PNS lebih cepat. Ini juga menjadi peringatan bagi PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |