2 Bos Tiga Perusahaan Tambang di Kukar Ditahan Kejati Kaltim, Ini Kasusnya

4 hours ago 15

Jumat, 27 Februari 2026 – 05:58 WIB

2 Bos Tiga Perusahaan Tambang di Kukar Ditahan Kejati Kaltim, Ini Kasusnya - JPNN.com Kaltim

Kejati Kaltim menahan DA selaku direktur dan GT selaku direktur utama yang memimpin PT JMB, PT ABE, serta PT KRA, atas dugaan korupsi lahan transmigrasi. Foto: ANTARA/HO-Kejati Kaltim.

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Seorang direktur utama (dirut) yang memimpin tiga perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial GT ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Selain GT, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga menahan DA selaku direktur dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kukar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Undang- Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 Ayat (1).

"Kemudian terhadap tersangka DA dan tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan," kata Toni Yuswanto, Jumat (27/2).

Dia menyampaikan kedua pengusaha yang menjadi tersangka tersebut, yakni DA dan GT diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi dan menambang batu bara secara tidak benar di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode tahun 2007 hingga 2012.

Aktivitas pertambangan yang merusak bukaan lahan seluas 1.800 hektare ini mengakibatkan tujuan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi hancur dan tidak tercapai.

"Akibat manipulasi penjualan batu bara dari lahan transmigrasi tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian dalam jumlah yang masif, yakni mencapai kurang lebih Rp 500 miliar," ungkap Toni.

Saat ini, pihak penyidik kejaksaan bersama dengan auditor masih terus melakukan upaya penghitungan secara komprehensif untuk memperoleh akumulasi kerugian negara yang pasti.

2 bos tiga perusahaan tambang di Kukar, GT (dirut) dan DA (direktur) ditahan Kejati Kaltim, ini kasusnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |