jatim.jpnn.com, JEMBER - Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku kasus pembunuhan sadis di Dusun Paci, Desa Gelang, Jember, akhirnya ditangkap oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Polda Jawa Timur.
Keduanya adalah SB (35) dan SA (40), yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban Ali alias Pak Fathur (50), warga Jember hingga tewas secara tragis pada 7 Februari 2013.
Kapolres Jember AKBP Bobby A.m Condroputra mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi kedua buronan kembali ke Jember karena urusan keluarga.
“Penangkapan itu hasil pengintaian panjang. Begitu mereka pulang ke Jember, kami langsung amankan tanpa perlawanan,” ujar Bobby, Rabu (14/5).
Selama pelarian, kedua pelaku diketahui bekerja di luar negeri, salah satunya di Malaysia.
Adapun dua pelaku lainnya, MJ (70) dan FR (30), masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
“Kami terus melakukan pengejaran dan mengimbau agar dua buronan lainnya segera menyerahkan diri,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena dendam lama. SB menyimpan sakit hati karena pernah dianiaya oleh anak korban. Peristiwa itu memicu emosi hingga berujung penganiayaan brutal terhadap Ali.