jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (LSP PDPI) resmi memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor izin BNSP-LSP-2615-ID.
Dengan demikian, LSP PDPI menjadi lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi profesi di bidang pelindungan data pribadi.
Direktur LSP PDPI, Mohammad Novel Ariyadi, ST, MPM menyatakan pihaknya telah siap menjalankan proses sertifikasi secara menyeluruh.
"LSP PDPI adalah LSP pertama di Indonesia di bidang pelindungan data pribadi yang berlisensi BNSP. Saat ini kami telah siap melaksanakan program sertifikasi DPO. LSP PDPI didirikan dan dikelola oleh profesional berpengalaman di bidang perlindungan data serta keamanan siber,” jelas Novel dikutip, Senin (7/7).
Pemberian lisensi kepada LSP PDPI hadir pada momentum yang sangat krusial dalam perkembangan ekosistem pelindungan data di Indonesia.
Di satu sisi, publik tengah menantikan pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi sebagai bentuk konkret dari implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Di sisi lain, dunia usaha juga tengah mempersiapkan diri menghadapi kewajiban regulatif untuk menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data secara menyeluruh.
"Dalam situasi ini, kebutuhan akan tenaga profesional yang memiliki pemahaman mendalam dan keterampilan teknis Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) atau Data Protection Officer DPO makin mendesak.