jpnn.com, SEMARANG - Dua polisi pemeras warga di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, keduanya menjalani penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan kedua polisi, yaitu Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno serta warga sipil bernama Suyatno terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
"Dua anggota, dan satu warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (5/2).
Kasus tindak pidana pemerasan yang sudah naik tahap penyidikan ini telah ditangani oleh Polrestabes Semarang.
Sedangkan pelanggaran kode etik kedua polisi yang berdinas di Polsek Tembalang, dan SPKT Polrestabes Semarang itu ditangani oleh Bidpropam Polda Jateng.
Kedua polisi nakal itu telah menjalani patsus atau penahanan selama 30 hari ke depan, sejak 2 Februari 2025 hingga 3 Maret 2025 mendatang.
"Selama proses patsus, yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik," tutur Kombes Artanto.