jpnn.com, MUARA ENIM - Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial R (26), warga Desa Kepur, dan A (26) warga Jambat Akar Pagaralam.
Keduanya dibekuk di kontrakan di Dusun VI Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang melihat keluar-masuknya tamu mencurigakan di kontrakan tersebut.
Berbekal laporan itu, petugas segera bergerak cepat. Ketika penggerebekan dilakukan, dua tersangka tidak sempat melarikan diri.
"Keduanya diamankan tanpa perlawanan," ungkap Yurico, Kamis (6/11/2025).
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berserakan di antara pakaian dan perabot rumah.
"Petugas mengamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat brutto 2,05 gram, 1 pirek kaca berisi sabu seberat 1,71 gram, uang tunai Rp 400.000, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," ujar Yurico.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti plastik klip, pipet skop, dan tisu.






















































